Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan kejuruan kehutanan 4 (empat) tahun bertaraf internasional bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Koreksi Anda
