Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menerbitkan Dokumen V- Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, industri rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non-Produsen yang telah mendapat S-LK.
(2) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, industri rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non Produsen yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
(4) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
