Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menyampaikan laporan hasil penilaian atau verifikasi kepada Kementerian Kehutanan dan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak.
(2) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL atau verifikasi LK di website LPPHPL atau LVLK bersangkutan dan website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id) dan (http://silk.dephut.go.id).
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
