Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang Hak Pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR, IUIPHHK, dan IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
(5) Sertifikat LK bagi IPK berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TPT, TDI, industri
rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
(7) Sertifikat LK bagi pemilik hutan hak berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
(8) Penilikan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin.
(9) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sekurang- kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi.
(10) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standar legalitas.
(11) Pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
(12) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
