Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil verifikasi disampaikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak. (2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian. (3) Pemantau Independen (PI), pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian. (4) Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN. (5) Pemantau Independen (PI) dapat mengajukan keluhan kepada LPPHPL atau LVLK atas hasil penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian. (6) Tata cara pengajuan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id