Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Kementerian Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi, pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan atau sertifikat LK.
(2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemohon.
Koreksi Anda
