Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Kementerian Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi, pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan atau sertifikat LK. (2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id