Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin yang dibiayai oleh Kementerian Kehutanan sesuai standar biaya yang berlaku, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal A.n. Menteri.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan.
(3) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hutan hak.
(4) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TPT, Industri Rumah Tangga/pengrajin, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan verifikasi LK secara berkelompok.
(5) Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat terhadap pemilik hutan hak, TPT, Industri Rumah Tangga/pengrajin, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan
2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok.
(6) Pembiayaan penilikan S-LK oleh LP&VI terhadap kelompok pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, dan IUPHHK-HD dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi.
Koreksi Anda
