Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar dan pedoman penilaian kinerja PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Legalitas Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda