Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL. (2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana ayat (1) wajib mendapatkan S-LK. (3) Sertifikat Legalitas Kayu sebagaimana ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) periode dan selanjutnya pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL. (4) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI, TDI, dan EPTIK Non-Produsen wajib mendapatkan S-LK. (5) Pemegang IUIPHHK yang mempunyai keterkaitan bahan baku dari hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK. (6) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK. (7) Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja. (8) Tempat Penampungan Terdaftar, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan Pemilik Hutan Hak wajib memperoleh S-LK melalui sertifikasi oleh LVLK, atau menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok. (9) Tempat Penampungan Terdaftar yang melakukan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memperoleh bahan baku Kayu Bulat dari hutan hak yang sudah memiliki S-LK atau dilengkapi dengan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok dan/atau memperoleh Kayu Olahan dari IUIPHHK yang sudah memiliki S-LK. (10) Importir kayu dan/atau produk kayu wajib menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok untuk setiap pengiriman kayu dan atau produk kayu yang diimpor.
Koreksi Anda