Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk IUPHHK Alam, Tanaman, Restorasi Ekosistem dan Hak Pengelolaan dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau terpisah oleh LP&VI dalam rangka mendapatkan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, baik atas perintah Menteri maupun atas permintaan pemegang izin.
Koreksi Anda
