Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
(2) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
