Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, dan masih berlaku, maka masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan.
(2) Terhadap pemegang IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen, pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014.
(3) Dalam hal pemanfaatan dan/atau penatausahaan kayu pada Hutan Adat kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 akan diatur setelah adanya Peraturan Perundang- undangan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
