Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LP&VI serta PI dapat dilakukan oleh Pemerintah; (2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id