Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK- HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, ETPIK Non-Produsen serta TPT. 2. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disebut TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang. 4. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 5. Izin Usaha Industri Lanjutan yang selanjutnya disebut IUI Lanjutan adalah perusahaan pengolahan hasil hutan kayu hilir, dengan produk antara lain furniture. 6. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 7. Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. 9. Industri rumah tangga/pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 sampai dengan 4 orang. 10. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan. 11. Lembaga akreditasi adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI, yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). 12. Pemantau Independen yang selanjutnya disebut PI adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK. 13. Standar dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian. 14. Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. 15. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok. 16. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut S-PHPL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari. 17. Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu. 18. Deklarasi Kesesuaian Pemasok adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan. 19. Inspeksi Acak adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu yang dilakukan sewaktu-waktu secara acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok. 20. Inspeksi Khusus adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu dalam hal dikuatirkan terjadi ketidaksesuaian dan atau ketidakbenaran atas deklarasi kesesuaian yang diterbitkan oleh pemasok. 21. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK. 22. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik INDONESIA. 23. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan/atau verifikasi legalitas kayu. 24. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut LPPHPL adalah LP&VI yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL). 25. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut LVLK adalah LP&VI yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK). 26. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
Koreksi Anda