Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA INSTANSI KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan wewenang, tugas dan fungsi satuan-satuan unit organisasi yang berkaitan.
Koreksi Anda
