Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA INSTANSI KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan wewenang, tugas dan fungsi satuan-satuan unit organisasi yang berkaitan.
Koreksi Anda