Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA INSTANSI KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id