Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
