Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan telah mendapat peta areal kerja (Working Area/WA) dapat diterbitkan Keputusan IUPHHK-HTI oleh Menteri.
(2) Penyerahan Keputusan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah menyampaikan bukti pelunasan Iuran IUPHHK- HTI.
Koreksi Anda
