Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan telah mendapat peta areal kerja (Working Area/WA) dapat diterbitkan Keputusan IUPHHK-HTI oleh Menteri. (2) Penyerahan Keputusan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah menyampaikan bukti pelunasan Iuran IUPHHK- HTI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6A — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id