Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
2.a. Khusus untuk BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1 huruf a dan d, Menteri menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 6B yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda