Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
2.a. Khusus untuk BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1 huruf a dan d, Menteri menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 6B yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
