Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 Jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) Dan Atau Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) Yang Diterbitkan oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota.