Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal 31 Januari tahun berjalan dikategorikan sebagai RPBBI yang disampaikan terlambat.
(2) Penyampaian laporan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan bahan baku direalisasi dikategorikan sebagai perubahan RPBBI yang disampaikan terlambat.
(3) Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI oleh pemegang IU- IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal 10 bulan berikutnya dikategorikan sebagai laporan bulanan yang disampaikan terlambat.
12. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 15a dan Pasal 15b yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15a
(1) Realisasi pemenuhan bahan baku tidak sesuai dengan RPBBI, apabila penggunaan bahan baku melebihi RPBBI dan/atau volume pemenuhan bahan baku melebihi RPBBI dan/atau sumber bahan baku tidak sesuai dengan RPBBI yang berlaku.
(2) Realisasi produksi kayu olahan tidak sesuai dengan RPBBI apabila produksi kayu olahan tidak sesuai dengan RPBBI yang disusun berdasarkan kapasitas produksi yang diizinkan.
(3) Apabila terdapat ketidak sesuaian RPBBI yang berlaku dengan laporan realisasinya, maka pemegang IU-IPHHK diberikan teguran secara tertulis.
Pasal 15b
RPBBI, atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI yang disampaikan terlambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau realisasi pemenuhan bahan baku tidak sesuai RPBBI, atau realisasi produksi kayu olahan tidak sesuai RPBBI, atau teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15a dijadikan dasar evaluasi IPHHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
