Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7). (2) Penyampaian laporan perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum pasokan bahan baku dipenuhi atau sebelum bahan baku diterima di IPHHK. (3) Apabila laporan perubahan RPBBI yang disampaikan oleh pemegang IU-IPHHK diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan bahan baku direalisasi, pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (4) Penyampaian laporan perubahan RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (8) huruf a, huruf b dan huruf c, ayat (9) dan ayat (10). (5) Dalam hal perubahan RPBBI kapasitas izin produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan surat tanda terima dan pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. 8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 Pasal baru, yakni Pasal 11a dan Pasal 11b yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 11a (1) RPBBI kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kecuali huruf i dan huruf j, apabila : a. Setelah 30 hari kalender sejak RPBBI disampaikan ternyata pemenuhan bahan baku tidak direalisasi maka harus dilakukan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK, dengan mengurangi volume bahan baku dari sumber yang tidak direalisasi. b . Sebagian volume bahan baku RPBBI telah direalisasi tetapi volume sisanya tidak akan direalisasi lagi maka harus dilakukan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK dengan mengurangi sisa volume bahan baku yang tidak akan direalisasi. (2) Apabila pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perubahan RPBBI, maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. Pasal 11b (1) Berdasarkan tembusan penyampaian Perubahan RPBBI dari pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan tembusan penerbitan surat tanda penyampaian perubahan RPBBI dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 menyampaikan datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan penyampaian perubahan RPBBI dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik dan penerbitan surat tanda terima penyampaian perubahan RPBBI, Kepala Dinas Provinsi setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 menyampaikan datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda