Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, setiap tanggal 1 Pebruari tahun berjalan Direktur Jenderal melalui aplikasi RPBBI membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI serta rekapitulasi volume pemenuhan bahan baku. (2) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap wilayah Provinsi atau Balai dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi atau oleh Kepala Balai setempat melalui login masing-masing. (3) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan rekapitulasi volume bahan baku berdasarkan kelompok sumbernya disusun menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III.c Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda