Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan ayat (8) huruf a, Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat- lambatnya setiap tanggal 10 Pebruari tahun berjalan membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI untuk disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal. (2) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan rekapitulasi volume bahan baku berdasarkan kategori sumbernya disusun menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III.A dan Lampiran III.B Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007. (3) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b, Kepala Dinas Provinsi selambat- lambatnya setiap tanggal 10 bulan Pebruari tahun berjalan melakukan penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan tembusan surat tanda terima penyampaian RPBBI dan tembusan surat pengantar RPBBI yang dilampiri resume RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf a, ayat (11) huruf a dan ayat (12), Kepala Balai selambat-lambatnya tanggal 20 Pebruari tahun berjalan melakukan penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id