Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan dengan surat pengantar dari pengurus Pemegang IU-IPHHK kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya telah diterima tanggal 31 Januari tahun berjalan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun; b. Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik pertahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; c. Direktur Jenderal untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. (3) Penyampaian RPBBI kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan : a. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota; b. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Dinas Provinsi; c. Secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, atau secara manual apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi. (4) Apabila aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali maka RPBBI yang telah disampaikan secara manual harus dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK. (5) Apabila tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (6) Bagi pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang akan menyampaikan RPBBI secara elektronik mengunakan sumber bahan baku ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf h, tetapi nama perusahaan sumber bahan baku belum ada pada data base sistem aplikasi diwajibkan untuk menyampaikan copy SK. ILS atau IPK dilengkapi surat pengantar menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini. (7) Apabila ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir tetapi masih memiliki stock kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil, maka penyampaian copy SK.ILS atau IPK harus dilengkapi dengan copy Berita Acara Stock Opname pada akhir masa berlakunya perizinan dan copy LMKB dan/atau LMKBK sejak berakhirnya perizinan. (8) Penyampaian RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang diterbitkan : a. Secara manual oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada : 1. Kepala Dinas Provinsi; 2. Kepala Balai. b. Secara manual oleh Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada : 1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; 2. Kepala Balai. c. Secara elektronik oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, yang dapat dicetak sendiri oleh Pemegamg IU-IPHHK dan berlaku sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau secara manual terhadap penyampaian RPBBI secara manual apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi. (9) Surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, huruf b dan huruf c dibuat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini. (10) Penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (8) huruf c dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi dan oleh Kepala Balai melalui login masing-masing. (11) Surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan secara manual kepada : a. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. (12) Penyampaian tembusan surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (11) cukup hanya disertai atau dilampiri dengan resume RPBBI yang disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 16/Menhut- II/2007, tidak dilampiri dengan buku RPBBI dan dokumen pendukung bahan baku. (13) Surat pengantar dan resume RPBBI sebagaimana dimaksud ayat (11) dan ayat (12) untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun dicetak dari aplikasi RPBBI. (14) Bagi daerah kota yang tidak memiliki Dinas Kota, RPBBI dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Walikota dan Kepala Balai. (15) Dalam hal RPBBI dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan Pasal 5, IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (16) Bagi IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, lampiran atau kelengkapan RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) tidak disertakan pada penyampaian secara elektronik tetapi disimpan sebagai arsip oleh pemegang IU-IPHHK, kecuali ayat (6) atau ayat (7). (17) Pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang telah menyampaikan RPBBI secara elektronik melalui aplikasi RPBBI di kemudian hari ternyata tidak memiliki kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) atau data RPBBI tidak benar atau tidak sesuai dengan dokumen kelengkapannya, pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (18) Dalam hal RPBBI akan menggunakan sumber bahan baku dari IU- PHHK/ILS atau IPK tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berjalan RKT/ILS atau IPK belum disahkan, maka RPBBI disusun dan disampaikan berdasarkan stock tanggal 31 Desember tahun sebelumnya di IPHHK dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b. (19) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dilakukan perubahan apabila pemegang IU-IPHHK telah dapat melakukan kontrak kerjasama suplai/pasokan dengan pemegang IU-PHHK/ILS atau IPK berdasarkan RKT/ILS atau IPK yang telah disahkan. 4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 Pasal baru, yaitu Pasal 7a dan Pasal 7b yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 7a (1) Penyampaian RPBBI secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. (2) Standar waktu yang digunakan untuk menentukan saat diterima penyampaian RPBBI secara elektronik adalah Waktu INDONESIA Bagian Barat. (3) Penyampaian RPBBI yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian yang jatuh pada hari libur, dianggap tepat waktu. Pasal 7b Aplikasi mengalami gangguan atau gagal operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c adalah tidak berfungsinya aplikasi RPBBI yang diakibatkan antara lain gangguan jaringan komputer global atau internet, bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, over kapasitas data base server, proses penyempurnaan atau maintenance aplikasi dengan waktu lebih dari 3 x 24 jam, bukan sebagai akibat dari kesalahan pengoperasian oleh pengguna. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda