Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam dan/atau IUPHHK Pada HTI dan atau HTR dan atau HTHR dalam hutan tanaman harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy Surat Keputusan Rencana Karya Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (SK. RKT-UPHHK) tahun berjalan apabila bahan baku merupakan tebangan tahun berjalan atau Laporan Mutasi Kayu Bulat/Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LM-KB/LM- KBK) sumber bahan baku bulan terakhir sebelum penyusunan RPBBI dan copy SK. RKT-UPHHK tahun sebelumnya apabila bahan baku merupakan hasil tebangan tahun sebelumnya; b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Desa dan/atau Hutan Kemasyarakatan harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy rencana tebangan kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila bahan baku merupakan tebangan tahun berjalan atau LM- KB/LM-KBK sumber bahan baku bulan terakhir sebelum penyusunan RPBBI dan copy rencana tebangan kayu tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila bahan baku merupakan hasil tebangan tahun sebelumnya; c. Izin Lainnya yang Sah (ILS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir h, harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy Surat Keputusan Izin Lainnya yang Sah (SK. ILS) hasil hutan kayu atau Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Kayu (SK. IPK) yang berlaku dan LM-KB/LM-KBK sumber bahan baku bulan terakhir sebelum penyusunan RPBBI; d. Hutan rakyat atau hutan hak, yang dapat terdiri dari jenis-jenis kayu yang pengangkutannya : 1) Belum ditetapkan menggunakan SKAU, harus dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dengan pemilik hutan rakyat atau pengumpul kayu tebangan hutan rakyat atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik hutan rakyat, atau; 2) Telah ditetapkan menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tidak dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan. e. Perkebunan, yang dapat terdiri dari : 1) Perkebunan besar swasta nasional atau perkebunan negara, harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dengan pemilik perkebunan atau yang diberi kuasa oleh pemilik perkebunan dan copy izin atau rencana penebangan/pemanfaatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, atau; 2) Perkebunan rakyat, tidak perlu dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy izin/rencana penebangan/ pemanfaatan. f. Impor kayu harus dilampiri atau dilengkapi dengan dokumen impor atau dokumen rencana impor; g. Hasil lelang yang berasal dari rampasan, sitaan dan/atau temuan harus dilampiri atau dilengkapi dengan copy kutipan risalah lelang kayu dari Kantor Urusan Piutang dan Lelang Negara setempat; h. Pemilik atau pedagang hasil hutan dari asal usul yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c : 1) Apabila kayu telah dimiliki oleh pedagang dan merupakan eks tebangan hutan alam, harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan LM-KB/LM-KBK dan bukti keabsahan kayu pada pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau; 2) Apabila kayu belum dimiliki tetapi masih dalam proses pemilikan oleh pedagang dari pemilik awal atau pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan ILS hasil hutan kayu atau IPK sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i , harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan antara IPHHK dan pedagang, dan surat perjanjian kerjasama rencana jual beli antara pedagang dan pemilik awal atau pemegang izin. i. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) lain dalam bentuk kayu bulat, barang setengah jadi atau kayu olahan setengah jadi dan kayu limbah proses produksi IPHHK, harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan. (2) Dalam hal IPHHK menggunakan sumber bahan baku IUPHHK Pada Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam, IUPHHK Pada HTI, IUPHHK Pada HTR, IUPHHK Pada HTHR, IUPHHK Pada Hutan Desa, IUPHHK Pada Hutan Kemasyarakatan atau ILS hasil hutan kayu milik sendiri dilampiri atau dilengkapi dengan copy SK. RKT-UPHHK/Rencana Tebangan Kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau SK. ILS hasil hutan kayu tanpa surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan. (3) Dalam hal IPHHK menggunakan sumber bahan baku yang berasal dari Perum Perhutani dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan atau surat dari Perum Perhutani unit setempat yang menerangkan IPHHK merupakan pengguna atau pengolah kayu bulat tebangan Perum Perhutani. (4) Kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan pihak yang diberi kuasa oleh pemegang IUPHHK/ILS atau IPK dengan tetap dilengkapi copy SK. RKT- UPHHK atau rencana tebangan kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/SK ILS atau IPK dan LMKB/LMKBK. (5) Dalam hal IPHHK menggunakan bahan baku berasal dari : a. Perkiraan persediaan akhir/perkiraan stock di IPHHK pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya dilampiri atau dilengkapi dengan LM-KB/LMKBK bulan terakhir sebelum penyusunan RPBBI, bagi yang menyusun dan menyampaikan RPBBI sebelum tanggal 1 Januari tahun berjalan; b. Persediaan akhir/stock di IPHHK pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya dilampiri atau dilengkapi dengan LM- KB/LM-KBK bulan Desember tahun sebelumnya, bagi yang menyusun dan menyampaikan RPBBI setelah tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda