Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
2. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus dengan produk tertentu yang dihasilkan dari proses produksi.
3. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
4. Hasil hutan primer adalah hasil hutan kayu dan bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan.
5. Hutan hak atau hutan rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.
6. Bahan baku industri adalah hasil hutan yang diolah atau tidak diolah dan dapat dimanfaatkan sebagai material produksi dalam industri.
7. Izin Lainnya Yang Sah (ILS) adalah Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari penggunaan hutan Negara yang ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
(KBNK), dan IPK dari penggunaan dari kawasan hutan yang dikonversi baik dengan cara pelepasan kawasan hutan setelah adanya Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan, dan IPK dari penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai setelah ada persetujuan Menteri Kehutanan tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
8. Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan/atau hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
9. Kapasitas izin produksi adalah volume produksi maksimum setiap tahun yang diperkenankan, berdasarkan izin usaha industri dari pejabat yang berwenang.
10. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat RPBBI adalah rencana yang memuat kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan ketersediaan jaminan pasokan bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan sistem pengendalian pasokan bahan baku.
11. Penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik adalah penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi berbasis web.
12. Penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara manual adalah penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI yang dilakukan dengan surat biasa atau non elektronik yang dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan baku yang dipersyaratkan.
13. Penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI secara elektronik adalah penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI yang dilakukan secara elektronik melalui proses otomasi sistem aplikasi berbasis web.
14. Penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau laporan perubahan secara manual adalah penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI yang dilakukan dengan surat biasa tidak melalui aplikasi berbasis web.
15. Aplikasi RPBBI adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik.
16. Login adalah proses mengakses komputer dengan memasukkan User ID dan Password guna mendapatkan hak akses menggunakan aplikasi.
17. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi.
18. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi user ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
19. Tahun berjalan adalah tahun dilaksanakannya RPBBI mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
20. Tahun sebelumnya adalah tahun sebelum dilaksanakannya RPBBI yang disusun.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
22. Direktur adalah Direktur yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
23. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
24. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
25. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi di wilayah setempat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
