Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2008 MENTERI KEHUTANAN, H.M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id