Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H.M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
