Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan yang telah diikuti dengan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pinjam pakai tersebut, sedangkan untuk perpanjangannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini. (2) Persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini dan belum ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai, proses selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. (3) Pemegang persetujuan prinsip yang telah menyediakan lahan kompensasi dan telah diproses dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu kecuali mengenai pengaturan alas hak lahan kompensasi mengikuti Pasal 18 ayat (2) huruf e dan Pasal 18 ayat (4). (4) Apabila kawasan hutan yang dipinjam pakai terjadi perubahan fungsi dan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilarang, maka perjanjian pinjam pakai atau Izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin dan Menteri tidak dapat memperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut. (5) Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang belum mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai maka diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau membayar PNPB Penggunaan Kawasan Hutan untuk Provinsi dengan luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini. (6) Ketentuan bagi pihak yang telah mempunyai perjanjian pinjam pakai kawasan hutan menyangkut lahan kompensasi diatur sebagai berikut : a. Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum menyediakan lahan kompensasi dikenakan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan ketentuan tentang PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai ketentuan yang berlaku; b. Pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum dibebani kewajiban lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan ketentuan tentang PNBP penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku; c. Pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikenakan kewajiban lahan kompensasi dan telah menyediakan lahan kompensasi tidak dibebani dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; d. Pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikenakan kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakainya dan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi dinyatakan reboisasi berhasil minimal 80%, maka tidak dibebani dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan jika wilayah propinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30%. Bagi wilayah propinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30% dikenakan tambahan kewajiban menyediakan lahan kompensasi.; e. Pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikenakan kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakainya dan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kehutanan Propinsi dinyatakan hasil reboisasi gagal, maka dibebani dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (7) Bagi persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang belum mencantumkan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau pengenaan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, maka diterbitkan persetujuan prinsip baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini. (8) Pemegang persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi dan telah memproses penyediaan lahan kompensasi diproses sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 18 ayat (4), wajib menyelesaikan lahan kompensasi dalam 1 (satu) tahun. (9) Bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, tetap wajib mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan izin dispensasi. (10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memenuhi semua persyaratan, maka Menteri menerbitkan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dan izin dispensasi pinjam pakai kawasan hutan (11) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir, tetapi kewajiban reklamasi belum selesai, maka izin pinjam pakai kawasan hutan diperpanjang hanya untuk melaksanakan reklamasi sampai dengan reklamasi dinyatakan berhasil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id