Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan hapus apabila:
a. Jangka waktu telah berakhir;
b. Dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
c. Diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu persetujuan prinsip atau berakhir.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila:
a. Tidak menggunakan kawasan hutan atau menyalahi ketentuan yang tercantum dalam izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. Memindahtangankan izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan, kepada pihak lain, dan mengubah nama serta mengubah pemegang saham atas izin pinjam pakai kawasan hutan, tanpa persetujuan Menteri; atau
c. Meninggalkan kawasan hutan yang digunakan sebelum berakhir.
(3) Pengenaan sanksi yang berupa pencabutan dikenakan setelah pemegang persetujuan prinsip atau perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan diberi peringatan oleh Kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan tersebut dan diusulkan pencabutannya oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan.
(4) Hapusnya izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk:
a. Melunasi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan sampai dengan berakhirnya izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Pada saat hapusnya perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan c, maka areal pinjam pakai harus direklamasi atau sarana dan prasarana yang telah dibangun diputuskan keberadaannya oleh Menteri.
(6) Izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan dengan pertimbangan tertentu dapat dibatalkan oleh Menteri.
(7) Dengan berakhirnya penggunaan kawasan hutan dan reklamasi telah memenuhi penilaian keberhasilan, maka Menteri menerbitkan Surat Keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan, kemudian dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan yang diatur sebagai berikut :
a. Pada areal kerja Perum Perhutani serah terima dilakukan antara Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. Pada kawasan hutan telah dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara pemegang izin pemanfaatan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. Pada kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
