Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Jika berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban dalam pinjam pakai kawasan hutan, ternyata pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
