Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap persetujuan prinsip, izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan dan perjanjian atau izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Kegiatan monitoring dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, dengan anggota terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi,
dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.
(3) Kegiatan evaluasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan dengan susunan Tim terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, UPT Departemen Kehutanan yang terkait dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan, dengan verifikasi dari Badan Planologi Kehutanan.
(4) Biaya monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
