Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan oleh Menteri.
(2) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan ditujukan kepada Menteri dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin.
(3) Permohonan perpanjangan izin kegiatan untuk survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan ditujukan kepada Menteri dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin.
(4) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan ditujukan kepada Menteri dan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya persetujuan.
Koreksi Anda
