Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan : a. Untuk pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial, pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30 % (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi seluas 2 (dua) kali luas kawasan hutan yang dipergunakan kepada Departemen Kehutanan yang clear and clean dan direboisasi. b. Untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi seluas 1 (satu) kali luas kawasan hutan yang dipergunakan kepada Departemen Kehutanan yang clear and clean dan direboisasi. (2) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan : a. Untuk pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial, pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagai pengganti lahan kompensasi. b. Untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi, pemohon membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagai pengganti lahan kompensasi dengan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (3) Lahan kompensasi harus dipenuhi oleh pemohon pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri. (4) Pinjam pakai kawasan hutan dengan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 24 ayat (1) huruf b besarnya dana PNBP tersebut dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : PNBP =(L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) +(L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun. (5) Tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id