Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan dilaksanakan dengan cara :
a. Menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau ;
b. Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Pinjam pakai kawasan hutan tanpa menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi hanya dapat diberikan untuk :
a. Kegiatan non komersil yang dilaksanakan dan dimiliki instansi pemerintah, di wilayah provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi yang bersangkutan; atau
b. Untuk kepentingan pertahanan negara; atau
c. Sarana untuk keselamatan lalu lintas laut/udara.
Koreksi Anda
