Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berhak untuk menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
