Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, persetujuan prinsip, dan izin pinjam pakai kawasan hutan, dapat dipindahtangankan kepada pihak lain atau perubahan nama, setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin.
(2) Pemindahtanganan izin atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai kelengkapan dokumen.
Koreksi Anda
