Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
