Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi pada areal yang telah direncanakan dilakukan segera setelah selesainya aktifitas penambangan pada L1 dan L2 atau setelah selesainya penggunaan kawasan hutan dan sebelum berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Revegetasi dalam kegiatan reklamasi dilakukan dengan jarak tanam 4 X 4 meter atau lebih rapat dengan jenis tanaman hutan. (3) Penilaian tingkat keberhasilan revegetasi dalam kegiatan reklamasi dilakukan pada tahun ke-3 sesudah penanaman, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Persentase keberhasilan minimal 80 % (delapan puluh perseratus) dari jumlah tanaman yang ditanam; b. Persentase tanaman sehat minimal 80 % (delapan puluh perseratus); c. Penilaian cara sensus . (4) Penilaian tingkat keberhasilan revegetasi dalam kegiatan reklamasi dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. Untuk bidang pertambangan, oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dengan mengikutsertakan unsur-unsur Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS), Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral/Dinas Pertambangan Provinsi dan dituangkan dalam Berita Acara. b. Untuk bidang di luar pertambangan oleh BPKH, dengan mengikutsertakan BP- DAS dan BP2HP serta dituangkan dalam Berita Acara. (5) Pada areal kerja Perum Perhutani, maka untuk pelaksanaan revegetasi dalam kegiatan reklamasi pemegang izin bekerjasama dengan Perum Perhutani sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id