Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknis reboisasi lahan kompensasi, termasuk jenis tanaman ditentukan sesuai dengan fungsi dan rencana pengelolaan atau rencana pemanfataan kawasan hutan, atau rancangan reboisasi yang disusun oleh pemohon dengan bimbingan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) setempat. (2) Realisasi reboisasi lahan kompensasi diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah lahan kompensasi diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (3) Penilaian keberhasilan tanaman reboisasi lahan kompensasi dilakukan pada waktu setengah daur jenis tanaman yang ditetapkan dan serah terima tanaman hasil reboisasi lahan kompensasi dilaksanakan pada akhir daur atau akhir izin/perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. (4) Serah terima tanaman hasil reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tanaman reboisasi pada lahan kompensasi dari pemegang izin/perjanjian pinjam pakai kepada pengelola hutan/pemegang izin pemanfaatan atau kepada dinas provinsi/kabupaten yang membidangi kehutanan. (5) Dalam hal lahan kompensasi menjadi areal kerja Perum Perhutani, maka reboisasi lahan kompensasi dilaksanakan oleh Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda