Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan dispensasi untuk melaksanakan kegiatan pinjam pakai kawasan hutan. (2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat : a. Untuk perpanjangan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang harus menyesuaikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan Peraturan ini, atau perpanjangan perjanjian/izin pinjam pakai yang masih opersional di lapangan tetapi proses perpanjangan izin pinjam pakai belum terbit; b. Untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD ; c. Untuk kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD ; d. Untuk kegiatan BUMS yang berbagi pembiayaan dengan pemerintah ; e. Untuk proyek atau obyek vital nasional ; f. Untuk proyek air bersih, migas, ketenagalistrikan dan telekomunikasi. (3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dipenuhinya kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi lahan kompensasi didepan notaris. (4) Pemberian dispensasi untuk kegiatan penanganan bencana alam dan pertahanan negara dapat diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (5) Dispensasi diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu persetujuan prinsip atau waktu penyelesaian administrasi pertanahan atas lahan kompensasi. (6) Bagi pemegang izin dispensasi wajib menyusun rencana kerja penyelesaian pemenuhan kewajiban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id