Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan adalah sebagai berikut: a. Jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak dan tidak dikelola oleh pihak lain; b. Letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan; c. Terletak di dalam Sub DAS yang sama, jika tidak dapat dipenuhi dapat dialihkan pada DAS yang sama, jika masih tidak dapat dipenuhi dapat dialihkan pada wilayah DAS lain pada pulau yang sama atau pulau lain pada provinsi yang sama; d. Dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; e. Penghapusan/pencoretan alas hak atas lahan kompensasi pada buku tanah di instansi yang berwenang; dan f. Rekomendasi Bupati/Walikota atau Gubernur atau Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara kelayakan teknis calon lahan kompensasi. (3) Atas dasar Berita Acara Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan persetujuan calon lahan kompensasi. (4) Terhadap lahan kompensasi yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dilakukan serah terima fisik lapangan yang dituangkan dalam berita acara serah terima fisik lapangan dengan pengaturan sebagai berikut : a. Dalam hal kawasan hutan yang dipinjam pakai berada dalam areal kerja Perum Perhutani, serah terima dilakukan antara pemohon dan Perum Perhutani sebagai dasar untuk melakukan pengelolaan hutan. b. Dalam hal kawasan hutan yang dipinjam pakai bukan areal kerja Perum Perhutani serah terima dilakukan antara pemohon dan dinas provinsi yang membidangi kehutanan. c. Dalam hal kawasan hutan yang dipinjam pakai bukan areal kerja Perum Perhutani namun lahan kompensasi berbatasan dengan areal kerja Perum Perhutani, maka serah terima dilakukan antara pemohon dan Perum Perhutani sebagai dasar untuk melakukan pengelolaan hutan. d. Berita acara serah terima fisik lapangan antara lain memuat hal sebagai berikut - Luas dan letak lahan kompensasi yang diserahterimakan berdasarkan pengukuran kadastral. - Fisik lahan kompensasi yang diserahkan dalam keadaan jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak dan tidak dibebani hak atas tanah tertentu serta tidak dikelola oleh pihak lain. - Pihak Departemen Kehutanan berhak untuk melakukan kegiatan pengelolaan atas lahan kompensasi yang diserahkan. - Melampirkan salinan bukti-bukti yang sah tentang peralihan hak dari pemilik tanah kepada pengguna kawasan hutan dan bukti pelepasan hak atas tanah untuk menjadi kawasan hutan. (5) Berdasarkan berita acara serah terima fisik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya dilakukan serah terima dokumen lahan kompensasi dari pemohon kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan An. Menteri, untuk selanjutnya dilakukan proses pengukuhan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi. (6) Kegiatan pinjam pakai kawasan hutan di lapangan dapat dilakukan setelah terbitnya izin pinjam pakai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id