Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kayu sebagai akibat adanya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16 diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
