Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pemohon yang mendapatkan persetujuan izin kegiatan di dalam kawasan hutan untuk kegiatan survei, penyelidikan umum dan eksplorasi kegiatan di luar sektor kehutanan, sebagai berikut: a. Membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin kegiatan di dalam kawasan hutan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri; b. Membayar ganti rugi nilai tegakan hutan tanaman dan PSDH atau membayar PSDH dan DR atas pohon yang rusak/ditebang pada hutan alam sesuai ketentuan yang berlaku; c. Membayar biaya investasi pengelolaan hutan atau pemanfaatan hutan kepada pengelola atau pemegang izin pemanfaatan atau dinas provinsi/kabupaten yang membidangi kehutanan akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal hutan tanaman yang dipinjam pakai dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan; d. Tidak membuat bangunan yang bersifat permanen; e. Menyelenggarakan perlindungan hutan; f. Melakukan reklamasi dan rehabilitasi atas kawasan hutan yang dibuka/digunakan; g. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; h. Membuat surat pernyataan akan memenuhi semua kewajiban dihadapan Notaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id