Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kewajiban pemohon yang mendapatkan persetujuan izin kegiatan di dalam kawasan hutan untuk kegiatan survei, penyelidikan umum dan eksplorasi kegiatan di luar sektor kehutanan, sebagai berikut:
a. Membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin kegiatan di dalam kawasan hutan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri;
b. Membayar ganti rugi nilai tegakan hutan tanaman dan PSDH atau membayar PSDH dan DR atas pohon yang rusak/ditebang pada hutan alam sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Membayar biaya investasi pengelolaan hutan atau pemanfaatan hutan kepada pengelola atau pemegang izin pemanfaatan atau dinas provinsi/kabupaten yang membidangi kehutanan akibat penggunaan
kawasan hutan sesuai dengan luas areal hutan tanaman yang dipinjam pakai dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan;
d. Tidak membuat bangunan yang bersifat permanen;
e. Menyelenggarakan perlindungan hutan;
f. Melakukan reklamasi dan rehabilitasi atas kawasan hutan yang dibuka/digunakan;
g. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
h. Membuat surat pernyataan akan memenuhi semua kewajiban dihadapan Notaris.
Koreksi Anda
