Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyetujui persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), pemohon wajib : a. Menanggung biaya tata batas pinjam pakai kawasan hutan; b. Menanggung biaya inventarisasi tegakan; c. Melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan; d. Menyelenggarakan perlindungan hutan; e. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah sewaktu melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; f. Menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan. g. Mengingat pemenuhan kewajiban-kewajiban huruf (c), (d), (e) dan (f) dilaksanakan pada saat telah terbit izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan, maka pemohon wajib membuat pernyataan di depan notaris. (2) Dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30 % (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi tersebut, maka kewajiban lainnya selain dari kewajiban sebagaimana pada ayat (1) di atas adalah : a. Menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan kepada Departemen Kehutanan yang clear and clean sebagai kompensasi atas kawasan hutan yang dipinjam pakai; b. Menanggung biaya pengukuhan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi; c. Melaksanakan dan menanggung biaya reboisasi atas lahan kompensasi. (3) Dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi tersebut maka kewajiban lainnya selain dari kewajiban sebagaimana pada ayat (1) di atas adalah membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam hal kawasan hutan yang dimohon merupakan hutan alam, maka kewajiban lainnya selain dari kewajiban sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) di atas adalah: a. Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang dibayarkan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku ; b. Pada areal yang sudah dibebani izin pemanfaatan, peminjam dikenai kewajiban mengganti Iuran Izin yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan berdasarkan luas areal yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. c. Membayar biaya investasi pengelolaan hutan atau pemanfaatan hutan kepada pengelola atau pemegang izin pemanfaatan akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal hutan tanaman yang dipinjam pakai dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan. (5) Dalam hal kawasan hutan yang dimohon merupakan hutan tanaman atau areal reboisasi, maka kewajiban lainnya selain dari kewajiban sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) di atas adalah: a. Membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemegang izin pemanfaatan atau kepada pemerintah untuk yang tidak dibebani izin sesuai dengan sumber biaya penanaman ; b. Membayar PSDH kepada Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku ; c. Mengganti Iuran Izin yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan berdasarkan luas areal yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku; d. Membayar biaya investasi pengelolaan hutan atau pemanfaatan hutan kepada pengelola atau pemegang izin pemanfaatan akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal hutan tanaman yang dipinjam pakai dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda