Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan atas permohonan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei, penyelidikan umum dan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan disetujui Menteri, Kepala Badan Planologi Kehutanan An. Menteri menerbitkan surat persetujuan izin kegiatan di dalam kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
