Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian pertimbangan teknis kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, khusus untuk tambang terbuka di hutan lindung sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Dilakukan kajian terpadu oleh Tim Pengkajian yang unsurnya terdiri dari unsur unit kerja Eselon I terkait dan unsur instansi terkait lainnya; b. Pembentukan Tim Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri; c. Rekomendasi Hasil pengkajian dilaporkan oleh Ketua Tim kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan dan diteruskan kepada Menteri untuk mendapat putusan; d. Biaya yang timbul sebagai akibat pembentukan Tim Pengkajian dan kegiatannya dibebankan kepada pemohon, dengan ketentuan bahwa pembiayaan tersebut bersifat tidak mengikat.
Koreksi Anda