Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian pertimbangan teknis kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, khusus untuk tambang terbuka di hutan lindung sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Dilakukan kajian terpadu oleh Tim Pengkajian yang unsurnya terdiri dari unsur unit kerja Eselon I terkait dan unsur instansi terkait lainnya;
b. Pembentukan Tim Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri;
c. Rekomendasi Hasil pengkajian dilaporkan oleh Ketua Tim kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan dan diteruskan kepada Menteri untuk mendapat putusan;
d. Biaya yang timbul sebagai akibat pembentukan Tim Pengkajian dan kegiatannya dibebankan kepada pemohon, dengan ketentuan bahwa pembiayaan tersebut bersifat tidak mengikat.
Koreksi Anda
