Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Planologi Kehutanan mengkoordinasikan Eselon I terkait lingkup Departemen Kehutanan untuk memberikan saran/pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapat putusan.
(2) Pertimbangan teknis pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Pada kawasan hutan lindung pertimbangan teknis diberikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
b. Pada kawasan hutan produksi diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
c. Pada areal kerja Perum Perhutani pertimbangan teknis diberikan oleh Direktur Utama Perum Perhutani;
d. Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud huruf a dan b merupakan tanggapan atas tembusan permohonan yang telah disampaikan oleh pemohon.
Koreksi Anda
