Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan kawasan hutan untuk izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi/Pimpinan Yayasan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada : a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; b. Kepala Badan Planologi Kehutanan; c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; f. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan KK/KP/PKP2B/Perizinan/Perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : a. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi Skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon, yang ditandatangani oleh pemohon; b. Rekomendasi Bupati/Walikota bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur; c. Rekomendasi Gubernur bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Pemerintah; d. Pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja Perum Perhutani; e. Izin atau perjanjian di sektor non kehutanan yang bersangkutan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan / perjanjian. f. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut. g. Untuk kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, diperlukan pertimbangan dari Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id