Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk pertahanan negara dan sarana keselamatan lalu lintas laut/udara diajukan oleh Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang yang bersangkutan kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan berupa rencana kerja penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
